pendidikangratis.id– Pelaksanaan pembelajaran merupakan proses penting dalam tranformasi pengetahuan. Proses ini tidak sekedar tranfer pengetahuan, tetapi yang paling penting adalah bagaimana peserta didik dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperolehnya dalam kehidupan nyata.
Oleh karena itu, maka guru diharapkan dapat merencanakan proses pembelajaran tersebut dengan RPP yang benar-benar aplikatif, bukan sekedar pemenuhan adminstrasi.
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RPP
PADA MADRASAH
Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP
Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis RPP ini diperuntukkan bagi:
- Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
- Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
- Pengawas dalam melakukan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
- Silabus,
- Kompetensi Dasar,
- Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
- Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasamadengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya
RPP mencakup:
- (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
- (b) alokasi waktu;
- (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
- (d) materi pembelajaran;
- (e) kegiatan pembelajaran;
- (f)penilaian; dan
- (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar
Selengkapnya Juknis RPP dan Anda dapat mengunduhnya pada link berikut :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5164 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH . Unduh di sini
Sumber ; Juknis RPP pada Madrasah
Baca Juga :